Surprise Me!

Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, 2 Terdakwa Korupsi E-KTP Divonis 4 Tahun Penjara

2022-11-01 5 Dailymotion

KOMPAS.TV - Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan E-KTP, Husni Fahmi dan Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Isnu Edi Wijaya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta. <br /> <br />Hakim Tipikor memutuskan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik terbukti bersalah telah memperkaya diri dan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun. <br /> <br />Sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan dua terdakwa ketua tim teknis pengadaan dan penerapan E-KTP, Husni Fahmi dan Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Isnu Edi Wijaya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat <br /> <br />Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Yusuf Pranowo memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. <br /> <br />Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343787/rugikan-negara-rp-2-3-triliun-2-terdakwa-korupsi-e-ktp-divonis-4-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon