JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut menanggapi eksepsi Baiquni Wibowo terlebih dahulu sebelum Chuck Putranto. <br /> <br />Jaksa Penuntut meminta hakim menolak eksepsi Baiquni Wibowo karena sejumlah alasan, diantaranya adalah tak berdasarkan hukum <br /> <br />Pengadilan Negeri Jaksel ada Kamis, 3 November 2022 akan melangsungkan persidangan untuk 6 orang terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Ada sidang yang beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. <br /> <br />Sidang perintangan penyidikan juga beragendakan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria. <br /> <br />Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, diinfokan Kasat Reskrim Polres Jaksel, Ridwan Soplanit akan hadir. <br /> <br />Pada Kamis 3 November 2022, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus "obstruction of justice" atau perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi dan tanggapan JPU atas Eksepsi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344531/jaksa-minta-hakim-tolak-eksepsi-baiquni-wibowo-karena-tak-berdasarkan-hukum