JAKARATA, KOMPAS.TV - Hari ini (03/11) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi dan tanggapan JPU atas eksepsi. <br /> <br />Sidang pagi ini juga beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa Baiquni dan Chuck Putranto. <br /> <br />Baca Juga Nomor Adik Brigadir J Diblokir Semua Ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/344191/nomor-adik-brigadir-j-diblokir-semua-ajudan-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi <br /> <br />Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. <br /> <br />Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rachman. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344534/jpu-minta-hakim-tolak-eksepsi-baiquni-wibowo-terkait-obstruction-of-justice-di-kasus-brigadir-j