JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut menanggapi eksepsi Baiquni Wibowo terlebih dahulu sebelum Chuck Putranto. <br /> <br />Jaksa Penuntut meminta hakim menolak eksepsi Baiquni Wibowo karena sejumlah alasan, diantaranya adalah tak berdasarkan hukum. <br /> <br />Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 November 2022 akan melangsungkan persidangan untuk 6 orang terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Baca Juga Diminta Ganti DVR CCTV di Duren Tiga, Afung Diperiksa Sebagai Saksi di Persidangan Kasus Sambo di https://www.kompas.tv/article/344529/diminta-ganti-dvr-cctv-di-duren-tiga-afung-diperiksa-sebagai-saksi-di-persidangan-kasus-sambo <br /> <br />Adapun agenda sidang hari ini (03/11) adalah pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. <br /> <br />Sidang perintangan penyidikan juga beragendakan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria. <br /> <br />Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, diinfokan Kasat Reskrim Polres Jaksel, Ridwan Soplanit akan hadir. <br /> <br />Pada Kamis 3 November 2022, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi dan tanggapan JPU atas Eksepsi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344535/jaksa-minta-hakim-tolak-eksepsi-baiquni-wibowo-kuasa-hukum-ada-salah-pengertian
