JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jaksel ada Kamis, 3 November 2022 akan melangsungkan persidangan untuk 6 orang terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Adapun agenda sidang hari ini (03/11) tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. <br /> <br />Sidang perintangan penyidikan juga beragendakan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria. <br /> <br />Pada Kamis 3 November 2022, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus "obstruction of justice" atau perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi dan tanggapan JPU atas Eksepsi. <br /> <br />Dalam eksepsi beberapa terdakwa, semua kompak menggunakan alasan perintah dari atasan. <br /> <br />Bagaimana persidangan bisa menyampingkan alasan tersebut agar bisa menjawab dakwaan dari JPU? <br /> <br />Kompas TV bahas bersama Hery Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344592/menurut-ahli-soal-alasan-perintah-dari-atasan-kompak-digunakan-dalam-eksepsi-terdakwa-kasus-sambo