KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat aktif dan satu pejabat purna-tugas di Kementerian Perindustrian ditambah satu orang dari swasta yaitu Ketua Asosiasi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 - 2022. <br /> <br />Keempat tersangka diduga merekayasa data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam. <br /> <br />Data kebutuhan yang dicantumkan adalah 3,7 juta ton, padahal kebutuhan sebenarnya hanya 2,3 juta ton garam industri. <br /> <br />Penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. <br /> <br />Para tersangka ditahan di tempat yang berbeda. <br /> <br />Tiga diantaranya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara atas kasus ini sejak 27 Oktober 2022. <br /> <br />Hal itu dilakukan seusai tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menemukan nama tersangka. <br /> <br />Tiga pejabat di Kementerian Perindustrian yang ditetapkan sebagai tersangka adalah bekas Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Muhammad Khayam alias M-K yang baru saja purnatugas pada Februari lalu. <br /> <br />Tersangka dengan jabatan yang masih aktif adalah Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Fridy Juwono alias FJ dan Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, Yosi Arfianto alias YA. <br /> <br />Sedangkan tersangka dari swasta adalah Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, Frederik Tony Tanduk alias FTT. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344612/kejagung-tetapkan-4-tersangka-korupsi-impor-garam-3-pejabat-kementerian-perindustrian