JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Kamis (03/11) seorang pengusaha CCTV, Afung ikut diperiksa sebagai saksi di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum membawa barang bukti berupa DVR CCTV dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. <br /> <br />DVR CCTV tersebut adalah yang diminta oleh pihak kepolisian kepada Afung untuk diganti. <br /> <br />Dalam pengadilan hari ini, tengah digali juga proses dari awal Afung dihubungi untuk diminta penggantian DVR CCTV hingga Afung tiba di Duren Tiga. <br /> <br />Baca Juga Ini Daftar 9 Saksi Dalam Sidang Hendra Kurniawan: Pengusaha CCTV Hingga Polres Jaksel di https://www.kompas.tv/article/344595/ini-daftar-9-saksi-dalam-sidang-hendra-kurniawan-pengusaha-cctv-hingga-polres-jaksel <br /> <br />Afung mengaku pertama kali dihubungi oleh Akbp Irfan Widyanto pada 9 Juli 2022 untuk penggantian DVR CCTV. <br /> <br />Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sangun Ragahdo menilai bahwa kesaksian dari Afung tidak memberatkan klien nya. <br /> <br />Ia juga menjelaskan bahwa hard disk dari DVR CCTV Duren Tiga masih ada dan dalam keadaan baik, sedangkan untuk barang bukti yang dirusak adalah salinan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344617/kuasa-hukum-hendra-kurniawan-dan-agus-sebut-hard-disk-dvr-cctv-duren-tiga-tidak-dirusak