JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dalam sidang perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum menilai, dalam nota keberatan chuck sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga nota keberatan harus dikesampingkan dan dibuktikan dalam persidangan. <br /> <br />Sebelumnya dalam nota keberatan, Kuasa Hukum Chuck meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan karena tindakan Chuck dilakukan dalam keadaan tertekan oleh perintah atasan. <br /> <br />Baca Juga Terseret Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Didakwa UU ITE di https://www.kompas.tv/article/344717/terseret-kasus-obstruction-of-justice-hendra-kurniawan-didakwa-uu-ite <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan Baiquni Wibowo dan melanjutkan sidang perkara perintangan penyidikan pembunuhan Yosua. <br /> <br />Sebelumnya, Baiquni menyatakan keberatan atas dakwaan JPU soal penghapusan rekaman cctv di Duren Tiga karena Baiquni mengaku hanya menjalankan perintah atasannya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344722/dinilai-sudah-masuk-pokok-perkara-jpu-minta-hakim-tolak-eksepsi-chuck-putranto-dan-baiquni-wibowo