PONTIANAK, KOMPAS.TV - Bripka F, oknum personel Satlantas Polresta Pontianak yang membersihkan senjata api di Pos Polisi Lalu Lintas hingga menyebabkan 1 korban jiwa akibat peluru nyasar, masuk dalam pelanggaran berat. <br /> <br />Karena polisi tidak diizinkan membershikan senjata api di sembarang tempat. <br /> <br />Pembersihan senjata hanya diperbolehkan di Gudang Senjata dan lapangan tembak. <br /> <br />Bripka F terancam diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. <br /> <br />Sebelumnya, seorang pengendara mobil tidak sengaja ditembak Bripka F, anggota Satlantas Polresta pontianak dari jarak 15 meter saat membersihkan senjata api. <br /> <br />Baca Juga Nyabu di Kampung Boncos, Mantan Anggota Propam Polda Metro Jaya Briptu P Diciduk Polisi di https://www.kompas.tv/article/344757/nyabu-di-kampung-boncos-mantan-anggota-propam-polda-metro-jaya-briptu-p-diciduk-polisi <br /> <br />Korban meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit. <br /> <br />Dari olah TKP, pemeriksaan saksi, dan cctv polisi menemukan ada kesesuaian arah senjata dan peluru yang mengenai pengendara mobil. <br /> <br />Sangat disayangkan, kesalahan prosedur Bripka F membersihkan senjata api di tempat umum menyebabkan seorang warga meninggal. <br /> <br />Padahal setiap anggota Polri telah mengetahui standart prosedur pembersihan senjata. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344781/dinilai-lakukan-pelanggaran-berat-terkait-peluru-nyasar-bripka-f-terancam-ptdh