JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam persidangan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto, terungkap perintah merusak barang bukti cctv berasal dari Ferdy Sambo. <br /> <br />Menurut dakwaan jaksa, ada total 20 cctv yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. <br /> <br />Namun menurut terdakwa Irfan, Sambo memerintahkan hanya mengambil cctv yang ada di pos pengamanan karena letak dan sorotannya mengarah ke Rumah Dinas Ferdy Sambo, cctv itu pun dirusak. <br /> <br />Tidak hanya cctv, Sambo kemudian juga meminta alat untuk menyimpan rekaman cctv berupa mesin DVR ikut dirusak. <br /> <br />Baca Juga Sang Suami Sedih Susi ART Ferdy Sambo Jarang Pulang ke Wonosobo Jenguk Anak! di https://www.kompas.tv/article/344823/sang-suami-sedih-susi-art-ferdy-sambo-jarang-pulang-ke-wonosobo-jenguk-anak <br /> <br />Dari keterangan penyedia jasa layanan cctv, Afung yang bersaksi di persidangan, DVR cctv pos satpam diganti padahal menurut saksi tidak ada kerusakan. <br /> <br />Tidak hanya rekaman di DVR, Sambo juga ikut memerintahkan laptop yang menyimpan salinan rekaman cctv juga ikut dihancurkan. <br /> <br />Dalam dakwaan jaksa terhadap para terdakwa perintangan penyidikan, Arif Rahman Arifin lah yang mematahkan laptop dengan menggunakan tangannya. <br /> <br />Perusakan barang bukti cctv termasuk rekamannya menjadi dakwaan utama dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua. <br /> <br />Hakim pun kembali meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk penyedia layanan cctv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344833/kesaksian-terkait-perintah-ferdy-sambo-minta-rusak-dan-hapus-rekaman-cctv-di-tkp