JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan kasus peredaran narkoba. <br /> <br />Ada 6 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti berkas perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. <br /> <br />Adapun Pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. <br /> <br />Baca Juga Otopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Ahli Forensik UB: Terlalu Lama Bisa Pengaruhi Hasil di https://www.kompas.tv/article/345111/otopsi-korban-tragedi-kanjuruhan-ahli-forensik-ub-terlalu-lama-bisa-pengaruhi-hasil <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345119/spdp-tersangka-teddy-minahasa-sudah-diterima-kejati-dki-6-jaksa-disiapkan