JAYAPURA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri memimpin langsung pemeriksaan Gubenur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022) kemarin. <br /> <br />Dari foto yang diterima Kompas tv, Firli Bahuri terlihat menjabat tangan Lukas Enembe. <br /> <br />Firli menyebut pertemuannya dengan Lukas Enembe terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. <br /> <br />Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango meminta masyarakat tidak mempermasalahkan pertemuan Ketua KPK dengan tersangka Lukas Enembe karena dilakukan dalam rangka tugas. <br /> <br />Namun, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia MAKI, Boyamin Saiman menilai kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri menemui tersangka Lukas Enembe bisa melanggar Undang-Undang KPK mengenai larangan Pimpinan KPK menemui orang-orang yang diperiksa KPK. <br /> <br />Baca Juga KPK Buka Suara soal Firli Bahuri yang Dinilai Langgar Aturan karena Temui Tersangka Lukas Enembe di https://www.kompas.tv/article/345134/kpk-buka-suara-soal-firli-bahuri-yang-dinilai-langgar-aturan-karena-temui-tersangka-lukas-enembe <br /> <br />ICW juga mempersoalkan kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri menemui tersangka Lukas Enembe di Jayapura. <br /> <br />Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, Firli Bahuri bukan berstatus penyidik atau dokter, sehingga tidak perlu menemui Lukas Enembe. <br /> <br />Sebelumnya, rencana pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK tak kunjung terlaksana karena adanya kelompok massa yang berjaga di sekitar kediamannya. <br /> <br />Tersangka Lukas Enembe juga 2 kali absen dalam pemeriksaan KPK karena alasan kesehatan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345172/ketua-kpk-temui-lukas-enembe-jadi-sorotan-maki-firli-bahuri-berpotensi-langgar-uu-kpk