JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk 2 tahun ke depan sekaligus, sebesar 10 persen. <br /> <br />Kenaikan juga diterapkan untuk rokok elektronik. <br /> <br />Kenaikan tarif cukai berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) dan akan berbeda sesuai golongan. <br /> <br />Sementara untuk cukai rokok elektrik rata-rata kenaikan sebesar 15 persen, untuk 5 tahun ke depan. <br /> <br />Baca Juga Optimistis Penyaluran Kredit 2023 Tumbuh, BI: Bank Jangan Buru-Buru Naikkan Bunga Kredit di https://www.kompas.tv/article/345186/optimistis-penyaluran-kredit-2023-tumbuh-bi-bank-jangan-buru-buru-naikkan-bunga-kredit <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345187/catat-tarif-cukai-rokok-naik-10-persen