KOMPAS.TV - Putri Advokat Alvin Lim, meminta pemerintah turun tangan terhadap kasus Alvin Lim yang saat ini mendekam di Lapas Salemba atas perkara identitas atau KTP Palsu. <br /> <br />Menurut Putri Alvin Lim, penahanan di kasus Alvin Lim diduga melanggar surat edaran Mahkamah Agung atau MA. <br /> <br />Pasalnya, Alvin sebelumnya telah ditahan terkait kasus ini di pengadilan negeri sehingga penahanan seharusnya tak dilakukan lagi. <br /> <br />Putrinya pun berharap Presiden Jokowi dapat berperan adil menyikapi kasus ini. <br /> <br />Sebelumnya, Alvin Lim dijemput paksa oleh Penyidik Kejari Jakarta Selatan pada 19 Oktober 2022 lalu karena kasus pemalsuan dokumen. <br /> <br />Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345221/demo-tuntut-alvin-lim-dibebaskan-ungkap-majelis-hakim-langgar-surat-edaran-ma
