JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal penggabungan sidang pemeriksaan saksi, terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. <br /> <br />Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, atau LPSK berpendapat seharusnya terdapat pemisahan sidang untuk terdakwa Eliezer dengan terdakwa lain. <br /> <br />Baca Juga LPSK Menyayangkan Rencana Penggabungan Sidang Eliezer, akan Berkoordinasi dengan PN Jakarta Selatan di https://www.kompas.tv/article/345293/lpsk-menyayangkan-rencana-penggabungan-sidang-eliezer-akan-berkoordinasi-dengan-pn-jakarta-selatan <br /> <br />Pasalnya, Eliezer merupakan justice collaborator atau penguak fakta dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Tetapi, LPSK menyerahkan kewenangan rencana penggabungan sidang pemeriksaan saksi, 3 terdakwa kepada majelis hakim. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345329/sidang-eliezer-digabung-dengan-2-terdakwa-lain-ketua-lpsk-kami-sebenarnya-menyayangkan-hal-ini