JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah memeriksa 20 orang saksi, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus over kapasitas yang mengakibatkan orang luka-luka. <br /> <br />Bahkan hingga tak sadarkan diri dalam acara festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. <br /> <br />Baca Juga "Halloween", "Berdendang Bergoyang" dan Nafsu Berkumpul yang Tak Tertahankan di https://www.kompas.tv/article/343644/halloween-berdendang-bergoyang-dan-nafsu-berkumpul-yang-tak-tertahankan <br /> <br />Dua orang tersangka tersebut yakni berinisial HA selaku penyelenggara dan DP sebagai Direktur PR IKM. <br /> <br />Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penyelenggara. <br /> <br />Dua orang tersangka itu dikenakan pasal 360 ayat 2 serta pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jika terlapor terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan sejumlah pengunjung jatuh pingsan hingga luka. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345424/polisi-tetapkan-2-tersangka-terkait-kasus-over-kapasitas-acara-berdendang-bergoyang