JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus over kapasitas di konser musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada 29 Oktober lalu. <br /> <br />Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini terancam dua pasal sekaligus. <br /> <br />Pertama, Pasal 360 ayat 2 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dengan ancaman 9 bulan penjara. <br /> <br />Kedua, Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara serta denda 100 juta. <br /> <br />"kami menjerat kepada para tersangka yakni pasal 360 ayat 2 di mana akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, kemudian juga pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan sebagaimana kita ketahui bahwa kegiatan tersebut dengan sangat-sangat terpaksa kami hentikan mengingat kapasitas yang sangat membludak," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Kamarudin, pada Minggu (6/11/2022). <br /> <br />Baca Juga Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Konser Musik Berdendang Bergoyang di https://www.kompas.tv/article/345487/polisi-tetapkan-2-tersangka-kasus-konser-musik-berdendang-bergoyang <br /> <br />Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap HA dan DP. <br /> <br />Dua orang tersangka yang dianggap koperatif menjadi pertimbangan aparat kepolisian belum melakukan proses penahanan. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345491/2-tersangka-kasus-konser-musik-berdendang-bergoyang-terancam-dijerat-2-pasal