KARAWANG, KOMPAS.TV - Keputusan Majelis Hakim yang menggabungkan tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer yang merupakan penguak fakta (justice collaborator), dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, ini diketok palu pada Rabu (2/11). <br /> <br />Seusai keluarga Yosua bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal. <br /> <br />Alhasil, rencana ini disoroti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). <br /> <br />Menurut LPSK, seharusnya sebagai "justice collaborator", sidang Eliezer digelar terpisah. <br /> <br />Tetapi LPSK yakin, hakim punya pertimbangan lain, dalam menggabungkan sidang sebagai bagian dari menguji keterangan Eleizer sebagai penguak fakta atau bukan. <br /> <br />Rencana penggabungan terdakwa juga mengundang tanya, Mantan Hakim yang juga Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan. <br /> <br />Asep menyatakan, meski saksi yang dihadirkan sama, tetapi peran mereka berbeda terhadap masing-masing terdakwa. <br /> <br />Mantan Hakim MA, Gayus Lumbuun ikut menilai, konfrontasi antar saksi atau terdakwa tidak lazim dilakukan di meja hijau. <br /> <br />Tetapi Gayus pun yakin, di sisi lain, Majelis Hakim punya hak yang luas untuk menemukan kebenaran yang materiil. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345501/pemeriksaan-3-terdakwa-pembunuhan-brigadir-yosua-digabung-lpsk-hakim-punya-pertimbangan
