JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan, kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, digelar Senin (7/11) besok. <br /> <br />Pertama kali, sidang akan menggabungkan tiga terdakwa, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa memutuskan menggabungkan persidangan tiga terdakwa. <br /> <br />Antara lain Richard Eliezer sebagai penguak fakta, dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Baca Juga Pengacara Eliezer Tanggapi Keputusan Hakim yang Menggabungkan Sidang 3 Terdakwa, Begini Katanya... di https://www.kompas.tv/article/345571/pengacara-eliezer-tanggapi-keputusan-hakim-yang-menggabungkan-sidang-3-terdakwa-begini-katanya <br /> <br />Sidang besok, beragenda mendengarkan keterangan para saksi fakta. <br /> <br />Majelis hakim mempertimbangkan alasan, mengejar efisiensi waktu persidangan dalam pemeriksaan para saksi dan rangkaian sidang, mengungkap para pihak yang bertanggung jawab dalam pembunuhan berencana Yosua. <br /> <br />Dalam sidang besok, jaksa penuntut umum akan menghadirkan 12 saksi. Sebagian besar, para pegawai yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo. Asisten rumah tangga, staf pribadi hingga sopir Sambo. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345577/ini-alasan-hakim-gabungkan-sidang-penguak-fakta-eliezer-dengan-2-terdakwa-lain
