JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyoroti tentang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Herry Firmansyah menyebut ini adalah kasus besar. <br /> <br />Karenanya, dibutuhkan keterangan yang komprehensif untuk menguak kebenaran, guna menciptakan keadilan. <br /> <br />Ya, Hery Firmansyah menegaskan bahwa terdapat sanksi bagi para saksi yang mangkir dari panggilan. <br /> <br />Bukan tanpa alasan, hal ini karena panggilan menjadi sanksi merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan. <br /> <br />Hari ini (7/11), untuk kali pertama, sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan menggabungkan tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer yang merupakan penguak fakta (justice collaborator), dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Meski Majelis Hakim sudah memutuskan, agenda sidang ini mengundang sejumlah tanya. <br /> <br />Sebab meski saksi yang dihadirkan sama, peran mereka berbeda, terhadap masing-masing terdakwa. <br /> <br />Keputusan Majelis Hakim ini, diketok palu pada Rabu (2/11); seusai keluarga Yosua bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal. <br /> <br />Ya, hari ini, telah berjalan sidang gabungan ini. <br /> <br />7 dari 12 saksi tidak hadir di dalam persidangan. <br /> <br />Alhasil hanya 5 saksi yang dapat dimintai keterngan, di antaranya terdapat Petugas Tes Usap Covid-19 Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Legal Counsel Provider Ponsel PT XL Axiata dan Telkomsel, dan Sopir Ambulans jenazah Brigadir Yosua. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345872/terkait-penundaan-sidang-pakar-hukum-pidana-sebut-panggilan-kepada-saksi-adalah-kewajiban-hukum