JAKARTA, KOMPAS.TV - Konser musik Berdendang Bergoyang (29/10) lalu, membekas di hati penonton ketika konser dihentikan paksa, akibat sejumlah pengunjung jatuh pingsan hingga alami luka. <br /> <br />Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, direktur perusahaan dan penanggung jawab event konser musik Berdendang Bergoyang. <br /> <br />Fakta terungkap, pihak organizer berbohong mengajukan permohonan izin keramaian untuk 3 ribu penonton. <br /> <br />Padahal, tiket ludes terjual 9 kali lipat dari permohonan izin. <br /> <br />Baca Juga Hari Kedua Konser NCT 127 Berlangsung Tertib dan Lancar: Terima Kasih NCTzen Indonesia di https://www.kompas.tv/article/345769/hari-kedua-konser-nct-127-berlangsung-tertib-dan-lancar-terima-kasih-nctzen-indonesia <br /> <br />Dua tersangka terancam 2 pasal sekaligus, pasal 360 KUHP akibat kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dengan ancaman 9 bulan penjara dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara denda Rp100 juta. <br /> <br />Sederet konser musik dalam negeri maupun mancanegara terancam dibatalkan dan ditunda. <br /> <br />Seperti konser Slank yang seharusnya berlangsung hari ini di Palembang. <br /> <br />Aspek keamanan, jadi faktor utama pembatalan konser. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/346014/imbas-kasus-berdendang-bergoyang-konser-slank-di-palembang-hari-ini-terpaksa-dibatalkan