JAKARTA, KOMPAS.TV - Nota keberatan atau eksepsi Roy Suryo dalam kasus meme stupa ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. <br /> <br />Baca Juga Eksepsi Roy Suryo Ditolak, JPU akan Siapkan 20 Saksi di Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi di https://www.kompas.tv/article/346717/eksepsi-roy-suryo-ditolak-jpu-akan-siapkan-20-saksi-di-kasus-meme-stupa-mirip-jokowi <br /> <br />Pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diikuti oleh terdakwa Roy Suryo secara daring dari Rutan Salemba Jakarta. <br /> <br />Sidang akan berlanjut Senin (14/11) pekan depan dengan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi. <br /> <br />Melalui penasihat hukumnya, Roy Suryo meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan pihak pelapor. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/346880/kasus-meme-stupa-nota-keberatan-roy-suryo-ditolak-oleh-majelis-hakim-pn-jakbar
