JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan pengawas obat dan makanan mencabut sertifikat cara distribusi obat yang baik (CDOB) milik 2 pedagang besar farmasi. <br /> <br />Ini merupakan buntut dari kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada sirop anak. <br /> <br />Baca Juga BPOM Temukan Kandungan EG dan DEG di Obat Sirop Hampir 100 Persen: Ada Aspek Pemalsuan di https://www.kompas.tv/article/346709/bpom-temukan-kandungan-eg-dan-deg-di-obat-sirop-hampir-100-persen-ada-aspek-pemalsuan <br /> <br />Dua pedagang besar farmasi, PBF yang dicabut sertifikatnya adalah PT Megasetia Agung Kimia, dan PT Tirta Buana Kemindo. <br /> <br />BPOM menyatakan, keduanya terbukti menyalurkan pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarat. <br /> <br />Keduanya juga tidak melakukan kualifikasi terhadap pemasok bahan pelarut sesuai ketentuan yang ada. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/346890/inilah-2-pedagang-farmasi-besar-yang-dicabut-bpom-izinnya
