JAKARTA, KOMPAS.TV Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sedang berlangsung pada hari ini, Kamis (10/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta selatan. <br /> <br />Petugas harian lepas Divisi Propam Polri, Aryanto yang dipanggil sebagai saksi di sidang 2 terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Pakar Hukum Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan saksi yang dihadirkan bisa saja primer ataupun sekunder. <br /> <br />Saksi primer merupakan saksi yang melihat dan mendengar secara langsung ketika peristiwa terjadi. <br /> <br />Saksi sekunder merupakan saksi yang berada di lingkup lokasi kejadian. <br /> <br />Meskipun seseorang tidak melihat langsung dan mendengar peristiwa dari orang lain, maka orang itu bisa dijadikan saksi, asalkan keterangannya sesuai atau cocok dengan peristiwa yang terjadi. <br /> <br />Baca Juga Anak Buah Ungkap Keseharian Ferdy Sambo pada Bawahan: Perintah Langsung Dilaksanakan di https://www.kompas.tv/article/346980/anak-buah-ungkap-keseharian-ferdy-sambo-pada-bawahan-perintah-langsung-dilaksanakan <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/346986/pakar-hukum-pidana-bahkan-seseorang-yang-mendengar-peristiwa-dari-orang-lain-bisa-jadi-saksi