JAKARTA, KOMPAS.TV Sedang berlangsung sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan. <br /> <br />Dan juga akan dilaksanan sidang putusan sela terhadap terdakwa Chuck Putranto. <br /> <br />Sebelumnya, telah dilaksanakan sidang perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. <br /> <br />Rencana awal, ada 4 saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan namun hanya 1 saksi yang hadir yakni Aryanto yang merupakan Pekerja Harian Lepas Divisi Propam Polri. <br /> <br />Baca Juga Irfan Widyanto Bantah Keterangan Saksi Soal Serah Terima DVR CCTV: Kita Sempat Ngobrol di https://www.kompas.tv/article/347092/irfan-widyanto-bantah-keterangan-saksi-soal-serah-terima-dvr-cctv-kita-sempat-ngobrol <br /> <br />3 saksi yang hadir, salah satunya Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga menyatakan tidak bisa hadir dalam persidangan dikarenakan sakit, dan 2 lainnya belum diketahui alasannya. <br /> <br />Saksi Aryanto dalam persidangan hari ini dikonfirmasi soal sejumlah perintah Ferdy Sambo kepada anak buahnya. <br /> <br />Aryanto sebut belum pernah ada anak buah Ferdy Sambo yang melawan atau tak menuruti perintah Sambo. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/347106/sidang-obstruction-of-justice-hendra-dan-agus-saksi-sebut-anak-buah-selalu-patuhi-perintah-sambo
