Surprise Me!

Dua Perempuan, 17 Tersangka Kasus Narkoba dan Miras di Sukabumi Ditangkap

2022-11-10 75 Dailymotion

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap 17 tersangka pengedar narkotika berbagai jenis, obat-obatan, dan minuman keras. Beberapa barang juga diamankan sebagai alat bukti.<br /><br />Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan 17 tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi selama November 2022, dari 16 perkara yang ditangani. Dua tersangka adalah perempuan.<br /><br />Rincinnya, sabu 4 kasus dengan 5 tersangka, ganja 1 kasus dengan 1 tersangka, obat keras terbatas 10 kasus dengan 10 tersangka (8 laki-laki dan 2 perempuan, salah satu tersangka perempuan merupakan residivis).<br /><br />"Kemudian miras 1 kasus dengan 1 tersangka," kata Dedy dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (10/11/2022).<br /><br />Dedy mengatakan dari tangan para tersangka polisi menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti dan jika diuangkan total bernilai Rp 168.900.000.<br /><br />Barang-barang tersebut adalah narkotika jenis sabu 71,59 gram, apabila diuangkan Rp 93 juta. Ganja 629 gram, jika diuangkan bernilai Rp 4 juta. Obat keras terbatas 13.183 butir, jika diuangkan Rp 69 juta 900 ribu. Minuman keras berbagai merek 112 botol, jika diuangkan sekitar Rp 6 juta.<br /><br />Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka tindak pidana narkotika adalah Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.<br /><br />Kemudian tersangka tindak pidana obat keras terbatas yaitu Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.<br /><br />Sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka minuman keras yaitu Pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman penjara enam bulan.<br /><br />Terkait modus operandi, Dedy menyebut para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering, dan obat keras terbatas, melalui cara ditempel di tempat-tempat tertentu. Sementara untuk minuman keras dijual ke warung-warung di wilayah Palabuhanratu.<br /><br />“Untuk miras langsung order dan dibawa menggunakan mobil Grand Max, jadi langsung to the point ke lokasi,” kata Dedy.<br /><br />Reporter: Denis Febrian<br />Redaktur: Oksa Bachtiar Camsyah<br />Video Editor: Ahong <br />Vo: Aulia <br />

Buy Now on CodeCanyon