JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumlah tersangka dugaan kasus suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung bertambah. <br /> <br />Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. <br /> <br />Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut salah satu tersangka baru tersebut adalah Hakim Agung. <br /> <br />Lantas mengapa 2 orang pengadil justru jadi pesakitan?? <br /> <br />Pengajar Hukum Tata Negara STH Jentera, Bivitri Susanti menilai di Mahkamah Agung sudah lama bercokol mafia. <br /> <br />Baca Juga Ragukan Kesaksian Aryanto, Keterangannya Terkesan Cenderung Menyerang Terdakwa! di https://www.kompas.tv/article/347363/ragukan-kesaksian-aryanto-keterangannya-terkesan-cenderung-menyerang-terdakwa <br /> <br />Ditambah lagi, sistem pengawasan Hakim serta Mahkamah Agung tidaklah kuat. <br /> <br />Kasus dugaan suap di Mahkamah Agung terungkap dari OTT KPK pada 21 September lalu di Semarang dan Jakarta dengan dugaan transaksi suap pengurusan perkara. <br /> <br />Saat itu, KPK menetapkan 10 tersangka diantaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang diduga menerima uang suap Rp 800 juta untuk mengurus perkara. <br /> <br />Dalam OTT KPK mengamankan barang bukti berupa uang 205 ribu dollar Singapura dan Rp 50 juta. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/347368/buntut-ott-kpk-sudrajad-dimyati-kpk-tetapkan-tersangka-baru-hakim-agung-dalam-kasus-suap-ma