Dalam pengumuman hasil verifikasi faktual melalui Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022 pada hari Rabu (9/11/2022), KPU menyatakan setidaknya ada 9 partai politik yang belum memenuhi syarat verifikasi. <br /><br />Partai tersebut meliput Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.<br /><br />Lalu apakah KPU memberi batas waktu perbaikan kepada kesembilan partai tersebut?