SURABAYA, KOMPAS.TV - Pria warga Semarang dan warga Sidoarjo ditangkap Petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, Ditpolairud Polda Jatim lantaran menyelundupkan satwa-satwa dilindungi dari Hutan Papua lewat kapal laut. <br /> <br />Ada 104 ekor satwa dilindungi yang diselundupkan seperti Kangguru Papua, Kus-Kus, Burung Cendrawasih, Burung Kakak Tua, Burung Nuri Bayan, Ular Sanca Hijau hingga Buaya Muara. <br /> <br />Kedua pelaku telah ditangkap dan 104 satwa disita sebagai barang bukti. <br /> <br />Baca Juga Modus Penyelundupan Sabu dalam Sendal Jepit ke Penjara Terungkap di https://www.kompas.tv/article/344955/modus-penyelundupan-sabu-dalam-sendal-jepit-ke-penjara-terungkap <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/347485/polisi-gagalkan-penyelundupan-104-satwa-langka-dan-dilindungi-2-tersangka-berhasil-ditangkap
