JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi DKI Jakarta, mengatur kembali kebijakan keramaian dalam aktivitas konser. <br /> <br />Hal ini seiring DKI masih menerapkan PPKM Level 1. <br /> <br />Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk menerapkan aturan baru terkait keramaian aktivitas konser. <br /> <br />Heru menyebut, konser hanya boleh diisi 70 persen kapasitas dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan. <br /> <br />Ia mengingatkan akan ada sanksi, bagi siapapun yang melanggar. <br /> <br />Baca Juga Siap-Siap War! Ini Harga Tiket Konser Cigarettes After Sex di Ancol 2023, Termurah Rp850.000 di https://www.kompas.tv/article/347049/siap-siap-war-ini-harga-tiket-konser-cigarettes-after-sex-di-ancol-2023-termurah-rp850-000 <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/347841/batasi-kapasitas-pemprov-dki-instruksikan-konser-hanya-boleh-diisi-70-persen
