Surprise Me!

Aturan Baru Event di DKI Kapasitas 70 Persen, Maksimal Pukul 24.00

2022-11-14 1,742 Dailymotion

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal konser di Jakarta. Salah satunya dengan membatasi jumlah kapasitas pengunjung konser.<br /><br />Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW/01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata yang diterbitkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).<br /><br />Bagaimana aturan detailnya?

Buy Now on CodeCanyon