TANGERANG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, hari ini menggelar sidang putusan terhadap Indra Kesuma Alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong, Binary Option (Binomo). <br /> <br />Sidang vonis digelar setelah sempat ditunda pada akhir Oktober lalu. <br /> <br />Baca Juga Sempat Diundur, Indra Kenz akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Korban Binomo Nginap di PN Tangerang di https://www.kompas.tv/article/348058/sempat-diundur-indra-kenz-akan-jalani-sidang-vonis-hari-ini-korban-binomo-nginap-di-pn-tangerang <br /> <br />Menurut rencana sidang putusan dimulai pukul 1 siang, dipimpin oleh Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk. <br /> <br />Sebelumnya pada (28/10), sidang pembacaan amar putusan sempat ditunda lantaran hakim belum mendapatkan hasil musyawarah. <br /> <br />Para korban yang ketika itu datang menanti hasil putusan pun sempat protes, lantaran tidak menerima keputusan hakim yang menunda pembacaan putusan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348245/sempat-ditunda-terdakwa-kasus-binomo-indra-kenz-jalani-sidang-putusan-hari-ini
