TANGERANG, KOMPAS.TV - Jumat (11/11), korban penipuan investasi bodong Indra Kenz, berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. <br /> <br />Massa menuntut hakim segera menjatuhkan vonis pada Indra Kenz, dan meminta uang mereka dikembalikan. <br /> <br />Para korban investasi bodong ini tidak hanya berasal dari Jakarta. <br /> <br />Mereka bertahan menunggu sampai sidang putusan, karena mengaku tidak punya ongkos untuk kembali pulang. <br /> <br />Baca Juga Sempat Ditunda, Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Jalani Sidang Putusan Hari Ini! di https://www.kompas.tv/article/348245/sempat-ditunda-terdakwa-kasus-binomo-indra-kenz-jalani-sidang-putusan-hari-ini <br /> <br />Sidang putusan Indra Kenz seharusnya digelar pada (28/10) lalu, namun ditunda alasannya, hakim belum selesai bermusyawarah menentukan vonis. <br /> <br />Sementara itu, kuasa hukum Indra mempersiapkan upaya hukum banding jika vonis hakim dirasa terlalu berat. <br /> <br />Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan Indra terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian dan melakukan pencucian uang. <br /> <br />Jaksa juga menuntut Indra 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348250/berunjuk-rasa-di-depan-pn-tangerang-korban-binomo-tunggu-sidang-indra-kenz-hingga-selesai
