SORONG, KOMPAS.TV - Sidang putusan bagi 2 tersangka yang menghilangkan nyawa irvan warfandu, pada desember 2021 akhirnya berakhir dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim pengadilan negeri sorong. <br /> <br />Majelis hakim mengatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban irvan warfandu, keduanya dikenakan Pasal 338 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />Putusan majelis hakim ini dirasa tidak adil oleh keluarga korban, pasalnya tindakan kedua terdakwa yang membunuh, hingga terdapat 32 tusukan pada tubuh korban, seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348342/hakim-vonis-15-tahun-penjara-bagi-2-tersangka-kasus-pembunuhan-infan-warfandu