Surprise Me!

Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan: 'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami'

2022-11-14 218 Dailymotion

Terdakwa trading bodong Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).<br /><br />Vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang itu membuat kecewa para korban Indra Kenz.<br /><br />Sejumlah korban yang hadir dalam sidang vonis Indra Kenz itu meluapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim.<br /><br />Mereka kecewa lantaran dalam vonis tidak disebutkan soal harta sitaan dikembalikan ke korban alias disita oleh negara. <br /><br />Link terkait:<br />https://jakarta.suara.com/read/2022/11/14/183628/negara-tak-berhak-sita-uang-kami-korban-indra-kenz-kecewa-harta-sitaan-tak-dikembalikan<br /><br />#IndraKenz #KasusBinomo<br /><br />Video Editor: Yulita Futty Hapsari<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br />

Buy Now on CodeCanyon