TANGERANG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis, selama 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar terhadap Indra Kenz. <br /> <br />Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. <br /> <br />Indra Kenz dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan korban, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. <br /> <br />Baca Juga 9 Investasi Bodong hingga 88 Pinjol Ditutup, Korban Bisa Lapor ke Kontak Berikut di https://www.kompas.tv/article/347277/9-investasi-bodong-hingga-88-pinjol-ditutup-korban-bisa-lapor-ke-kontak-berikut <br /> <br />Vonis Indra Kenz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. <br /> <br />Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348416/indra-kenz-divonis-10-tahun-penjara-atas-kasus-investasi-bodong-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa
