JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi juga menyita harta dan aset Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan senilai Rp57 miliar. <br /> <br />Harta yang disita termasuk mobil-mobil mewah Indra Kenz. <br /> <br />Pada 12 Agustus lalu, sidang perdana Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. <br /> <br />Dalam dakwaan, jaksa, menyebut jumlah korban aplikasi trading bodong Indra Kenz sebanyak 144 orang. <br /> <br />Baca Juga Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Investasi Bodong, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa di https://www.kompas.tv/article/348416/indra-kenz-divonis-10-tahun-penjara-atas-kasus-investasi-bodong-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa <br /> <br />Kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp83 miliar. <br /> <br />Dalam kasus trading Indra Kenz polisi menetapkan tujuh tersangka, termasuk adik dan pacar Indra Kenz. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348421/korban-kasus-indra-kenz-tercatat-ada-144-orang-total-kerugian-hingga-rp83-miliar
