JAYAPURA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Jayapura kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pengibar Bendera Bintang Kejora dan penyerangan terhadap aparat, di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura. <br /> <br />Dari sembilan tersangka, tiga orang dikenakan pasal mengenai makar sementara enam orang lainnya dikenakan pasal pengancaman dan kekerasan. <br /> <br />Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon, menyebut lima orang merupakan mahasiswa, sementara empat lainnya merupakan penyusup ke lingkungan kampus. <br /> <br />Saat ini, polisi masih mendalami tujuan empat orang penyusup tersebut ke lingkungan kampus. <br /> <br />Baca Juga Diduga Sopir Mengantuk, Sebuah Minibus Tabrak Separator di Jakarta Utara! di https://www.kompas.tv/article/348472/diduga-sopir-mengantuk-sebuah-minibus-tabrak-separator-di-jakarta-utara <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel Youtube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348478/9-orang-tersangka-pengibaran-bendera-bintang-kejora-di-kampus-ustj-jayapura-ditangkap-polisi