LAMPUNG, KOMPAS.TV - Eca seorang pria yang bekerja sebagai tata rias dan pemilik sanggar di kota Bandar Lampung diringkus polisi setelah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur yang merupakasan sesama jenis. <br /> <br />Pelaku melancarkan aksinya sejak enam bulan terakhir dengan modus mengajari korban menari di sanggar miliknya, lalu membujuk dan mengancam agar korban mau mengikuti nafsu bejad pelaku. <br /> <br />Baca Juga Tiga Warga Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di https://www.kompas.tv/article/348222/tiga-warga-meninggal-dunia-tertimbun-longsor <br /> <br />Polisi menyebut kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke orang tuanya lantaran merasa sakit pada bagian alat vital. <br /> <br />Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui ada tidaknya korban lainnya. <br /> <br />#sanggar #pencabulan #anak <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348502/pria-pemilik-sanggar-cabuli-anak-sesama-jenis
