Surprise Me!

Sembilang Orang Ditetapkan Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ

2022-11-15 53 Dailymotion

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Jayapura Kota akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, kasus pembentangan bendera bintang kejora dan penyerangan aparat di halaman Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura. <br /> <br />Dari sembilan tersangka, tiga orang dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar, sementara enam orang lainnya dikenakan pasal 212 KUHP karena mengancam petugas dengan kekerasan. <br /> <br />Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menyebut, dari sembilan tersangka itu, lima orang merupakan mahasiswa, sementara empat lainnya merupakan penyusup ke lingkungan kampus. <br /> <br />Saat ini Polisi masih mendalami tujuan empat orang penyusup tersebut ke lingkungan Kampus. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348693/sembilang-orang-ditetapkan-tersangka-pengibar-bendera-bintang-kejora-di-kampus-ustj

Buy Now on CodeCanyon