Surprise Me!

4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara

2022-11-15 9 Dailymotion

LANGKAT, KOMPAS.TV - Sidang kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin dengan agenda pembacaan tuntutan, digelar di Pengadilan Negeri Stabat. <br /> <br />Agenda tuntutan ini sempat ditunda selama 3 kali persidangan karena berkas tuntutan belum selesai. <br /> <br />Empat terdakwa yang menjalani tuntutan yakni Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring atas perkara meninggalnya Abdul Sidik Isnur alias Bedol, serta terdakwa Dewa dan Hendra Surbakti atas meninggalnya Sarianto Ginting. <br /> <br />Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun. (*) <br /> <br />#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348620/4-terdakwa-kasus-kerangkeng-manusia-di-langkat-dituntut-3-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon