BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria yang berprofesi sebagai penata rias dan pemilik sanggar melakukan aksi asusila terhadap anak di bawah umur. <br /> <br />Eca, seorang pria yang bekerja sebagai penata rias dan pemilik sanggar di Kota Bandar Lampung ditangkap polisi, setelah melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur. <br /> <br />Baca Juga Ganjar Ancam Pecat Guru yang Rundung Siswanya di https://www.kompas.tv/article/348574/ganjar-ancam-pecat-guru-yang-rundung-siswanya <br /> <br />Pelaku melancarkan aksinya sejak 6 bulan lalu, dengan modus mengajari korban menari disanggar miliknya, lalu membujuk dan mengancam agar korban mau mengikuti nafsu bejat pelaku. <br /> <br />Polisi menyebut, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke orang tuanya lantaran merasa sakit pada bagian kemaluan. <br /> <br />Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal tetang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. <br /> <br />Polisi juga masih akan melakukan pengembangan guna mengetahui ada tidaknya korban lain. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348720/modus-ajarkan-tari-di-sanggar-pria-ini-cabuli-anak-laki-laki-di-bawah-umur
