SRAGEN, KOMPAS.TV - Belasan lapak dan gerobak pedagang kaki lima (PKL) di samping SD Negeri 4 Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditertibkan jajaran Satpol PP. Selain karena menimbulkan kepadatan, keberadaan PKL ini juga menyalahi aturan yakni melanggar peraturan daerah. <br /> <br />Tak terima dengan penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP puluhan PKL mendatangi kantor Satpol PP. Mereka meminta gerobak yang disita dikembalikan dan diizinkan untuk berjualan. <br /> <br />"Kami sebenarnya sudah memberikan kesempatan cukup lama. Kira-kira enam bulan yang lalu bahkan lebih. Mereka itu kan bergerombol, berdagang di depan SD yang mana ruas Jalan Diponegoro itu sempit," ujar Agus Winarno, Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen. <br /> <br />Sementara itu menurut salah satu perwakilan PKL, Andang Basuki, PKL yang ditertibkan tak hanya melayani para pelajar SD namun juga masyarakat umum, sebagai mata pencaharian mereka. <br /> <br />Setelah berdiskusi antara PKL dengan petugas Satpol PP, gerobak dan sarana PKL yang disita akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya. <br /> <br />#pkl #satpolpp #sragen <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348943/protes-penertiban-puluhan-pkl-di-sragen-datangi-kantor-satpol-pp