Surprise Me!

Hukuman Indra Kenz Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, JPU Berencana Ajukan Banding!

2022-11-17 220 Dailymotion

TANGERANG, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz, divonis hukuman 10 tahun penjara. <br /> <br />Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. <br /> <br />Hakim memvonis Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara. <br /> <br />Baca Juga JPU Berencana Banding Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz di Kasus Investasi Bodong Binomo di https://www.kompas.tv/article/348722/jpu-berencana-banding-vonis-10-tahun-penjara-indra-kenz-di-kasus-investasi-bodong-binomo <br /> <br />Dalam pertimbangannya, disebut hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dan meminta maaf. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan banding atas putusan majelis hakim, karena menilai putusan tidak adil. <br /> <br />Poin yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa menikmati hasil dengan berfoya-foya dan hidup mewah, mengajak orang yang malas bekerja keras, untuk mendapatkan uang dengan cepat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/349501/hukuman-indra-kenz-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa-jpu-berencana-ajukan-banding

Buy Now on CodeCanyon