JEMBER, KOMPAS.TV - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember Jawa Timur menggerebek tempat penangkaran burung cendrawasih yang berada di dalam rumah warga. Lokasinya berada di Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember. <br /> <br />Burung cendrawasih itu milik Azal Amar Firdaus, warga Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Polisi langsung menangkap pemilik dan menyita sepasang burung cendrawasih kuning berusia 3 tahun. <br /> <br />Burung itu merupakan satwa langka dilindungi, yang habitatnya berasal dari Pulau Papua. Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli burung cendrawasih seharga 7,5 juta rupiah secara online. <br /> <br />Baca Juga Tips Budidaya Burung Kenari Lokal dan Persilangan di Lahan Sempit Lorong Rumah di https://www.kompas.tv/article/214242/tips-budidaya-burung-kenari-lokal-dan-persilangan-di-lahan-sempit-lorong-rumah <br /> <br />Menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, pelaku memelihara burung cendrawasih sejak 3 tahun silam dan sengaja akan dikembangbiakkan tanpa mengantongi ijin resmi. <br /> <br />Pelaku melanggar Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan 100 juta rupiah. <br /> <br />Sedangkan sepasang burung cendrawasih akan dikembalikan ke habitatnya di Papua. <br /> <br /> <br /> <br />#burungcendrawasih #satwalangka #satwadilindungi #penangkaranilegal <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/349512/polisi-gerebek-penangkaran-ilegal-burung-cendrawasih
