VIDEO.TEMPO.CO - Indonesia sudah darurat kekerasan seksual. Setiap tahun jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat. Perundang-undangan yang tersedia sekarang belum efektif menangani kekerasan seksual. Undang-Undang Perlindungan Anak, misalnya, tidak memberikan kejelasan lebih lanjut tentang unsur tindak pidana eksploitasi seksual. Adapun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya menggolongkan para predator seksual dalam kategori perbuatan pencabulan dengan sanksi hukuman maksimal hanya sembilan tahun penjara. Padahal, para predator seksual itu telah memangsa banyak korban anak-anak.<br /><br />Dewan bersama pemerintah sekarang harus lebih serius mengenai penghapusan kekerasan seksual, terutama dengan segera mengesahkan undang-undang tadi. Tanpa hal itu, perlindungan terhadap korban dan proses penegakan hukumnya tidak akan pernah maksimal.<br /><br />Sumber: Majalah Tempo Edisi 17-23 Desember 2018<br /><br />Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel<br /><br />Official Website: http://www.tempo.co<br />Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co<br />Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia<br />Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/<br />Twitter: https://twitter.com/tempodotco<br />Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel