KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Jombang, Muhammad Subki Azal Tsani alias Bechi divonis 7 tahun penjara. <br /> <br />Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis Bechi 7 tahun penjara terbukti secara sah bersalah melakukan pemerkosaan kepada santriwati. <br /> <br />Baca Juga Bechi Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati Divonis 7 Tahun, Sang Istri Protes ke Hakim: Zalim di https://www.kompas.tv/article/349505/bechi-terdakwa-kasus-pemerkosaan-santriwati-divonis-7-tahun-sang-istri-protes-ke-hakim-zalim <br /> <br />Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara. <br /> <br />Sebelumnya, jaksa mendakwa Bechi atas kasus pemerkosaan dan pencabulan. <br /> <br />Namun, putusan vonis tersebut justru mendapatkan protes dari pendukung dan keluarga anak kiai jombang itu yang hadir di persidangan. <br /> <br />Mereka tampak berteriak ke arah jaksa dan majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/349582/terdakwa-bechi-pemerkosa-santriwati-jombang-divonis-penjara-7-tahun
