GARUT,KOMPAS.TV - Sebanyak dua orang tersangka masing-masing berinisial, J 46 tahun dan CB 37 tahun tertunduk malu saat digiring petugas,dalam melancarkan aksinya tersangka mengelabui pada korban dan menjanjikan bisa masuk akpol tanpa tes pada tahun 2022 ini. <br /> <br />Tersangka pun sempat menggunakan uang korban untuk melakukan bimbingan terhadap korban di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Upaya itu dilakukan untuk meyakinkan korban. <br /> <br />Karena dinilai ada yang janggal, orang tua korban pun akhirnya meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada tersangka dengan total kerugian dari kedua korban mencapai 4,7 miliar. <br /> <br />Dari tangan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang milik berupa sertifikat tanah di purbalingga, kendaraan bermotor, uang, bangunan rumah, ponsel, peralatan rumah tangga dan rekening. <br /> <br />Kapolres garut mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka itu tak hanya menipu dua warga kabupaten Garut namun terdapat satu korban lainnya yang berasal dari kota bandung. <br /> <br />Ditambahkan dia, para tersangka itu menggunakan uang dari para korban untuk keperluan pribadinya, dan sebagian besar uang itu untuk membeli aset, berjudi dan prostitusi. <br /> <br />Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/349804/resor-garut-tangkap-penipu-uang-milyaran-untuk-masuk-akpol