Surprise Me!

Soal Revitalisasi dan Formula E: Perusak Monas Terancam Pidana

2022-11-18 471 Dailymotion

TEMPO.CO - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mencium aroma maladministrasi dari proyek revitaliasasi dan pembangunan arena Formula E di Monas. Ombudsman menegaskan ada saksi pidana yang dihadapi jika terbukti melanggar aturan dengan merusak cagar budaya.<br /><br />Sesuai aturan kawasan Monas merupakan cagar budaya nasional yang dilindungi keberadaanya dan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. "Barang siapa yang merusak cagar budaya dalam aturan itu jelas akan mendapatkan sanksi pidana," ucap Teguh P Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya.<br /><br />Atas dasar itu, Ombudsman berencana memanggil pejabat di Pemprov DKI untuk mengklarifikasi keterangan. Ia mengatakan tak menutup kemungkinan Gubernur DKI Anies Baswedan juga dipanggil.<br /><br />Hingga kini proyek revitalisasi Monas masih terus berlangsung. Sejumlah persiapan pembangunan terkait perhelatan ajang balap mobil dunia Formula E juga tengah disiapkan Jakpro, selaku pihak penyelenggara. Sementara kondisi Monas kini kondisinya sudah rusak.<br /><br />Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel<br /><br />Official Website: http://www.tempo.co<br />Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co<br />Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia<br />Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/<br />Twitter: https://twitter.com/tempodotco<br />Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel

Buy Now on CodeCanyon