Surprise Me!

Tersangka Penipuan Mahasiswa IPB Ternyata Gunakan 4 Aplikasi Pinjol untuk Membohongi Korban!

2022-11-19 122 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih menyebut kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi dan pinjaman online bisa masuk dalam perkara pidana dan perdata. <br /> <br />Yenti Garnasih menyebut, tindak penipuan investasi oleh tersangka masuk dalam perkara pidana, sementara keterlibatan perusahaan pinjaman online memberi pinjaman dengan tenor yang singkat kepada mahasiswa masuk dalam perkara perdata. <br /> <br />Tersangka SAN mengaku sudah melancarkan aksinya sejak Februari karena terlilit utang. <br /> <br />Tersangka menjanjikan keuntungan 10 -15 persen dari investasi toko online yang ditawarkan. <br /> <br />Baca Juga Polisi Buru Kharisma Jati, Pengamat: Agar Diproses Hukum, Penghina Iriana Harus Dilaporkan Dulu di https://www.kompas.tv/article/350205/polisi-buru-kharisma-jati-pengamat-agar-diproses-hukum-penghina-iriana-harus-dilaporkan-dulu <br /> <br />Selain iming-iming keuntungan yang menggiurkan, tersangka juga menggiring korban untuk mengajukan pinjaman online. <br /> <br />Ada 4 aplikasi pinjol legal dan berizin yang digunakan pelaku untuk menipu ratusan korban. <br /> <br />Polisi menyebut total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 2,3 miliar, sedangkan kerugian yang dialami mahasiswa IPB mencapai Rp 900 juta. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/350207/tersangka-penipuan-mahasiswa-ipb-ternyata-gunakan-4-aplikasi-pinjol-untuk-membohongi-korban

Buy Now on CodeCanyon